Beranda » Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah Terbaru Resmi Ditetapkan

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah Terbaru Resmi Ditetapkan

umk-kalimantan-tengah-2025

Portalwarta.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 untuk seluruh wilayah di Kalteng. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dan perusahaan mulai 1 Januari 2026.

Berdasarkan data resmi, Kabupaten Barito Utara mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah dengan besaran Rp3.900.362,43, disusul Kabupaten Seruyan sebesar Rp3.870.690,32 dan Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp3.829.097,81.

Sementara itu, UMK untuk wilayah lainnya ditetapkan sebagai berikut:
Kabupaten Murung Raya sebesar Rp3.793.932,00, Lamandau Rp3.781.317,00, Sukamara Rp3.716.340,00, dan Kotawaringin Barat Rp3.700.658,81.

Untuk wilayah tengah dan selatan, UMK Kabupaten Katingan ditetapkan sebesar Rp3.561.258,83, Kotawaringin Timur Rp3.559.112,85, Kota Palangka Raya Rp3.525.154,26, Barito Timur Rp3.498.701,00, Pulang Pisau Rp3.481.226,00, serta Kabupaten Kapuas sebesar Rp3.473.710,50.

Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dan kota. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kalimantan Tengah.

UMK yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan, dan pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan besaran UMK antarwilayah di Kalimantan Tengah mencerminkan variasi struktur ekonomi dan tingkat aktivitas industri di masing-masing daerah. Kabupaten dengan sektor pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif yang kuat seperti Barito Utara, Seruyan, dan Barito Selatan cenderung memiliki UMK lebih tinggi karena kemampuan daya bayar perusahaan yang relatif lebih besar serta kontribusi ekonomi daerah yang signifikan.

Sebaliknya, wilayah dengan dominasi sektor jasa, pertanian tradisional, dan pemerintahan seperti Kota Palangka Raya dan sejumlah kabupaten di wilayah tengah mencatat UMK yang lebih moderat. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Penetapan UMK 2025 juga menandai komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional. Namun demikian, tantangan ke depan terletak pada efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat masih adanya potensi pelanggaran UMK terutama di sektor informal dan perusahaan berskala kecil.

Dengan kebijakan ini, diharapkan peningkatan upah minimum tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan tanpa menekan iklim investasi di Kalimantan Tengah.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *