Beranda » Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Portalwarta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, hari ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA, bertempat di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda. Saat meninggalkan lokasi, Sri Wahyuni memilih tidak memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Namun ia sempat menanggapi singkat dengan kalimat, “Ya kalian tahu lah apa yang diperiksa.”

Menariknya, kedatangan Sri Wahyuni ke Kejati Kaltim tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat KT 9, yang selama ini melekat padanya sebagai Sekda. Ia justru terlihat menaiki mobil dengan pelat KT 1006 B, menandakan upaya untuk menghindari sorotan publik.

Selain Sekda, Kejati Kaltim juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci dalam perkara ini, di antaranya:

  • Amirullah, pengurus DBON Kaltim,
  • Setia Budi, pengurus DBON bidang Humas, dan
  • Sri Wartini, Bendahara DBON Kaltim sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah DBON.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim dan beberapa pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses distribusi dana hibah DBON,” ujar Toni dalam keterangan persnya.

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga ini kemudian menerima alokasi dana hibah senilai Rp100 miliar yang disalurkan melalui Dispora Kaltim. Pemberian hibah tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun dalam implementasinya, Kejati Kaltim menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban dana hibah.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Kaltim sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting pada Senin, 26 Mei 2025, termasuk:

  • Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening,
  • Eks kantor DBON Kaltim.

Selama proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan penggunaan dana hibah tersebut.

“Tim kami telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan selama kurang lebih tiga jam, dan berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang akan disita untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Toni.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kaltim belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Toni Yuswanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP,” tambah Toni.

Pemeriksaan ini membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya dalam sektor olahraga. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *