Beranda » Polres Kukar Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir ke Penyidikan

Polres Kukar Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir ke Penyidikan

Polres Kukar Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir ke Penyidikan

Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), menunjukkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Resor (Polres) Kukar menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa laporan pertama dilayangkan langsung oleh Kades Arifadin Nur pada Senin (9/6/2025), sehari setelah insiden dugaan penyerangan yang terjadi di desanya pada Minggu (8/6/2025). Menyusul laporan tersebut, pihak kepolisian juga menerima laporan tandingan dari warga lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa yang sama.

“Dalam kasus ini terjadi saling lapor. Kami sudah menerima laporan dari kepala desa pada 9 Juni, dan beberapa hari kemudian laporan dari pihak lainnya juga masuk,” ungkap AKP Ecky pada Kamis (12/6/2025).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat saksi dari pelapor pertama (Kades) dan enam saksi dari pihak pelapor kedua. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, serta setelah dilakukannya gelar perkara internal, polisi menilai telah terdapat cukup bukti adanya tindak pidana.

“Hari ini kami baru saja menyelesaikan gelar perkara. Dengan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan para saksi, status kasus ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” terang Ecky.

Ia menambahkan bahwa sejak Kamis (12/6/2025), perkara ini resmi tercatat dalam sistem administrasi penyidikan Polres Kukar. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan prinsip pro justitia, guna menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

“Proses penyidikan ini akan berlanjut untuk mengkaji secara menyeluruh bukti dan keterangan yang ada, sebelum akhirnya kami menetapkan tersangka melalui gelar perkara berikutnya,” tegasnya.

Ecky menekankan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara normatif tanpa berpihak, meskipun terdapat laporan dari dua pihak yang saling bertentangan. “Kami berpegang pada alat bukti dan asas hukum yang berlaku. Penanganan perkara akan dilakukan secara adil dan proporsional,” tutupnya.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *