Beranda » Pengedar Sabu di Tanjung Redeb Dibekuk, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Bantal

Pengedar Sabu di Tanjung Redeb Dibekuk, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Bantal

Berau – Pengedar Sabu di Tanjung Redeb Dibekuk, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Bantal

Portalwarta.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Pada Sabtu (31/5/2025), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (30).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua poket kecil sabu. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka. Di sana, polisi menemukan empat poket sabu berukuran sedang yang disembunyikan di bawah bantal dalam kamar pelaku. Tak hanya itu, ditemukan pula alat isap, plastik pembungkus sabu, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sebuah sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas pelaku.

Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 4,85 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga generasi dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *