Beranda » Unit Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Tanah Grogot

Unit Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Tanah Grogot

Jatanras Polres Paser Tangkap Pelaku Penggelapan

Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan swasta berinisial IW melaporkan kehilangan sejumlah aset milik perusahaannya, PT Laut Merah, yang berada di sebuah bengkel kerja (workshop) di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada 7 April 2025.

Dalam laporannya, IW menyebutkan bahwa barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor, sebuah mesin pompa air, serta tandon air. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik kejadian tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim kami mencurigai seorang pria berinisial MF (45), warga Desa Senaken, yang belakangan diketahui sempat meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengangkut barang. Namun hingga waktu yang cukup lama, motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelas AKP Agus Setyawan, Kasat Reskrim Polres Paser, Kamis (5/6/2025).

Tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF di wilayah Desa Senaken. Dalam proses pemeriksaan, MF mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap barang-barang tersebut. Ia kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Atas tindakan yang dilakukannya, MF dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan dan pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Penulis : Yudha

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *