Beranda » Menhub Resmi Tutup One Way Nasional dari Kalikangkung hingga Cikatama, Arus Balik Dialihkan

Menhub Resmi Tutup One Way Nasional dari Kalikangkung hingga Cikatama, Arus Balik Dialihkan

Menhub Budi Karya resmi menutup sistem One Way Nasional dari Kalikangkung hingga Cikatama mulai 7 April 2025. Arus balik Lebaran kini kembali ke skema dua arah. Baca selengkapnya di Portalwarta.com.

Portalwarta.com –Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara resmi menutup skema One Way Nasional dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 hingga KM 70 Gerbang Tol Cikatama. Penutupan tersebut diberlakukan sejak Minggu (7/4/2025) pukul 24.00 WIB, seiring dengan meredanya lonjakan arus balik Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi bersama Korlantas Polri dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait arus lalu lintas di jalur tol Trans Jawa. Menhub menyampaikan bahwa volume kendaraan kini mulai terurai, sehingga tidak lagi membutuhkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah. Meski demikian, petugas di lapangan masih bersiaga untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan susulan.

Sistem One Way Nasional sebelumnya diberlakukan sebagai langkah antisipatif terhadap arus balik yang padat pada H+2 hingga H+4 Lebaran. Skema ini terbukti efektif dalam mengurangi kepadatan di titik-titik rawan kemacetan seperti Brebes, Pejagan, dan Palimanan.

Kini, arus lalu lintas kembali normal dengan penerapan skema dua arah. Pengendara diimbau tetap berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Untuk informasi lalu lintas terkini dan update berita lainnya, Anda dapat mengunjungi Portalwarta.com.

Langkah penutupan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa fase arus balik utama telah melewati puncaknya. Pemerintah berharap sisa pemudik yang belum kembali dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

(US/FU)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *