Beranda » Kurir Narkoba Dibekuk, 1 Kg Sabu Diamankan

Kurir Narkoba Dibekuk, 1 Kg Sabu Diamankan

Portalwarta.com, Berau– Upaya cepat Polres Bontang kembali membuahkan hasil nyata.
Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan XTC dalam jumlah besar.

Seorang kurir berinisial R (30) ditangkap tangan saat melintas di jalur poros Samarinda–Bontang.
Penangkapan terjadi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, pada Senin sore (15/12/2025).
Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.

Baca Juga :

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi menegaskan komitmen pihaknya memerangi narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Keberhasilan Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa jalur poros Samarinda–Bontang masih menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Posisi jalur tersebut yang strategis kerap dimanfaatkan jaringan pengedar sebagai lintasan distribusi antarwilayah.

Penangkapan kurir dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir, bukan sekadar pelaku tunggal.
Peran kurir umumnya hanya sebagai mata rantai awal, sehingga pengembangan kasus menjadi langkah krusial untuk mengungkap pemasok utama.

Respons cepat aparat terhadap informasi masyarakat juga menjadi faktor kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Hal tersebut menegaskan bahwa partisipasi publik masih menjadi senjata paling efektif dalam pemberantasan narkotika.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *