Beranda » KPK Beberkan Dugaan Suap Pajak KPP Jakarta Utara

KPK Beberkan Dugaan Suap Pajak KPP Jakarta Utara

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

Portalwarta.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penjelasan resmi terkait kasus dugaan suap pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dalam proses pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP untuk periode pajak tahun 2023.

Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari pemeriksaan administrasi perpajakan yang dilakukan pada akhir tahun 2025. Dalam proses pemeriksaan itu, ditemukan indikasi adanya upaya memengaruhi hasil penetapan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan atas kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa Dwi Budi diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas perlakuan khusus dalam penanganan kewajiban pajak PT WP. Perlakuan khusus yang dimaksud antara lain berkaitan dengan nilai pajak terutang agar tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya berlaku. KPK menegaskan, praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem perpajakan.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pemeriksaan pajak dan catatan transaksi keuangan. Selain itu, beberapa saksi dari internal Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak swasta juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, mengingat sektor perpajakan merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara,” tegas pihak KPK.

Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan perpajakan. Sejumlah pengamat menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.

KPK juga mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti perpajakan.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *