Beranda » Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Bebas: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Bebas: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jakarta, 13 April 2025 – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng (CPO).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (12/4/2025) di Jakarta Selatan.

Kejagung menemukan bukti bahwa MAN menerima uang suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan diduga mengarahkan agar majelis hakim memberikan vonis lepas (onslag) kepada para terdakwa.

Putusan vonis lepas itu dibacakan pada 19 Maret 2025, yang membebaskan tiga korporasi besar dari segala tuntutan, yakni:

  • Permata Hijau Group
  • Wilmar Group
  • Musim Mas Group

Padahal, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak menganggapnya sebagai tindak pidana.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap ini, yaitu:

  • Marcella Santoso (MS), pengacara
  • Ariyanto (AR), pengacara
  • Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ketiganya diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam proses penyerahan uang suap yang mencapai total Rp60 miliar.

Kasus ini mencuat saat Kejagung melakukan penggeledahan dalam perkara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dokumen dan uang tunai yang kemudian mengarah pada dugaan suap dalam perkara CPO di Jakarta Pusat.

Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 untuk WG
  • Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor untuk MAN
  • Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor untuk MS dan AR

Para tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut:

  • Wahyu Gunawan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur
  • MAN, MS, dan AR ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seiring berkembangnya alat bukti yang ditemukan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Dugaan adanya praktik suap dalam proses hukum menunjukkan adanya keretakan serius dalam integritas lembaga peradilan Indonesia. Banyak pihak mendesak agar Kejagung bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *