Beranda » Kejari Berau Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Biatan Lempake Senilai Rp1,8 Miliar

Kejari Berau Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Biatan Lempake Senilai Rp1,8 Miliar

Kasi Intel Kejari Berau, (Said/Portalwarta)

Portalwarta.com, Berau– Kejaksaan Negeri Berau mengonfirmasi telah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran kampung di Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, yang melibatkan Sekretaris Kampung setempat.

Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau setelah berkas hasil pemeriksaan diserahkan oleh Inspektorat. “Sudah kami terima, oleh seksi pidana khusus, seminggu yang lalu kalau tidak salah dari inspektorat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Berau, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan tersebut tergolong besar dan hampir mencapai Rp2 miliar. “Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Seiring dengan pelimpahan perkara tersebut, Kejari Berau akan melakukan tahapan penyelidikan lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran kampung tersebut. Imam Ramdhoni juga menyampaikan bahwa meskipun berstatus terduga pelaku, sekretaris kampung yang bersangkutan masih berada di Biatan Lempake dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi. “Kalau penetapan tersangka belum. Sepertinya awal tahun. Yang bersangkutan juga ada di rumahnya dan dia juga mengaku bersalah, serta siap mengikuti semua proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Penetapan tersangka direncanakan dilakukan pada awal tahun depan karena pelimpahan perkara bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru, serta menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. “Mungkin strateginya ditetapkan setelah KUHAP baru berlaku pada dua Januari nanti,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dhoni menyebutkan dana sebesar Rp1,8 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas judi online. “Keperluan pribadi dan judi online. Saya belum tahu judi online yang seperti apa yang digunakannya,” pungkasnya. (*)

Kasus dugaan penyalahgunaan dana kampung di Biatan Lempake ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan desa yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Berau. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar menunjukkan bahwa pengawasan internal di tingkat kampung masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum aparatur.

Pelimpahan perkara dari Inspektorat ke Kejari Berau menandakan bahwa mekanisme pengawasan administratif telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penanganannya perlu ditingkatkan ke ranah pidana.

Ke depan, penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana kampung, khususnya dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *