Beranda » KBLI 2025 Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Wajib Menyesuaikan

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Wajib Menyesuaikan

KBLI 2025 resmi berlaku sejak Desember 2025. Pelaku usaha wajib menyesuaikan kode KBLI di OSS-RBA hingga Juni 2026.

Portalwarta.com, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini efektif berlaku sejak Desember 2025 dan menggantikan KBLI 2020 sebagai acuan utama klasifikasi usaha di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menjawab pesatnya perkembangan ekonomi digital serta sektor energi baru dan terbarukan.

KBLI 2025 hadir sebagai penyempurnaan sistem klasifikasi usaha agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini dan standar internasional. Salah satu perubahan paling mencolok adalah penambahan jumlah kategori usaha. Jika sebelumnya KBLI 2020 memiliki 21 kategori (A–U), kini KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A–V), dengan klasifikasi baru yang mengakomodasi aktivitas ekonomi modern.

Tak hanya itu, KBLI 2025 juga memperkenalkan sejumlah kode usaha baru, khususnya untuk sektor digital dan industri kreatif berbasis teknologi. Beberapa di antaranya mencakup kode khusus untuk pembuatan podcast (5920), streaming audio (6010), hingga pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pembaruan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap lanskap bisnis nasional.

BPS menegaskan bahwa pembaruan KBLI ini juga diselaraskan dengan International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 5, sehingga data statistik Indonesia semakin kompatibel dengan standar global. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada kualitas perencanaan ekonomi dan kebijakan publik.

Bagi pelaku usaha, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan, yakni hingga Juni 2026, untuk menyesuaikan kode KBLI di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Penyesuaian ini bersifat wajib agar aktivitas usaha yang dijalankan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

KBLI 2025 menjadi dasar utama dalam sistem perizinan berbasis risiko. Ketidaksesuaian kode KBLI dapat berdampak serius, mulai dari hambatan pengurusan izin, kesalahan penetapan tingkat risiko usaha, hingga potensi sanksi hukum dan kendala operasional.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, untuk segera melakukan penyesuaian. Dengan KBLI yang tepat, proses perizinan akan lebih lancar, kepastian hukum terjaga, dan kegiatan usaha dapat berjalan tanpa hambatan administratif di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *