Beranda » Miris! Gadis 12 Tahun di Tabalong Hamil 7 Bulan, Pelakunya Ayah Tiri Sendiri

Miris! Gadis 12 Tahun di Tabalong Hamil 7 Bulan, Pelakunya Ayah Tiri Sendiri

gadis 12 tahun hamil Tabalong

Portalwarta – Dunia seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, hancur lebur. Di usia yang seharusnya masih asyik bermain, ia kini harus menanggung beban berat: hamil tujuh bulan. Lebih menyakitkan lagi, pelakunya adalah sosok yang seharusnya melindunginya, ayah tirinya sendiri.

Kisah pilu ini terkuak secara tak terduga. Saat upacara bendera di sekolah, korban tiba-tiba jatuh pingsan. Kecurigaan guru muncul, dan setelah ditelusuri, fakta mengejutkan terungkap: ia sedang mengandung tujuh bulan. Pihak sekolah segera memanggil sang ibu untuk menjelaskan kondisi putrinya.

Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu terkejut luar biasa mendengar pengakuan anaknya. Dengan suara bergetar, korban akhirnya menceritakan kengerian yang selama ini ia alami. Ia telah berulang kali diperkosa oleh ayah tirinya, dengan aksi terakhir terjadi pada Desember 2024. Tanpa pikir panjang, sang ibu segera melapor ke polisi. Pelaku pun berhasil dicokok pada Sabtu (24/5/2025) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, membeberkan kronologi mengerikan tersebut. “Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya,” terang Iptu Joko. Ia menambahkan, setiap kali kejadian, korban hanya berdua dengan pelaku di rumah, sementara sang ibu sedang beraktivitas di luar.

Korban sempat melakukan perlawanan, mencoba menolak nafsu bejat ayah tirinya. Namun, ancaman keras dan ekspresi marah pelaku membuat korban tak berdaya. “Korban takut melihat ekspresi marah pelaku, akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya,” ungkap Iptu Joko, Senin (26/5/2025).

Lebih biadab lagi, saat melancarkan aksinya, pelaku tega menyekap mulut korban yang menjerit kesakitan. Tujuannya hanya satu: agar jeritan kesakitan anak di bawah umur itu tidak terdengar tetangga.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah pakaian korban, akta kelahiran korban, serta KTP pelaku. Atas perbuatannya yang keji, pelaku akan dijerat dengan sanksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi UU atau Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan bahaya kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Masyarakat diharapkan lebih peka dan peduli terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *