Beranda » Cara Membuat Izin Usaha Sendiri (NIB) Tanpa Perantara, Gratis & Mudah

Cara Membuat Izin Usaha Sendiri (NIB) Tanpa Perantara, Gratis & Mudah

Izin Usaha Sendiri

Portalwarta.com, 28 Mei 2025 — Pemerintah terus mendorong digitalisasi perizinan untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu terobosan penting yang kini semakin dikenal luas adalah kemudahan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah.

Berikut ini langkah-langkah mudah membuat NIB sendiri tanpa menggunakan jasa perantara:

Langkah-Langkah Membuat NIB Secara Mandiri:

  1. Siapkan Dokumen dan Data Pribadi
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha
    • Alamat lengkap usaha
    • Bidang atau jenis usaha
    • Rencana kegiatan usaha
    • Data kontak (email dan nomor HP aktif)
  2. Buka Website OSS
    Akses situs resmi: https://oss.go.id
  3. Buat Akun OSS
    Pilih jenis usaha (perorangan atau non-perorangan), lalu buat akun dengan mengisi data lengkap. Setelah mendaftar, sistem akan mengirimkan email verifikasi.
  4. Login dan Lengkapi Data Usaha
    Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Perizinan Berusaha”. Lengkapi formulir digital sesuai data usaha Anda.
  5. Pilih Skala Usaha
    Pilih kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) jika omzet di bawah Rp5 miliar per tahun, atau Non-UMK untuk usaha yang lebih besar.
  6. Dapatkan NIB Secara Otomatis
    Setelah seluruh data terisi dengan benar, sistem akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis dalam bentuk digital.

Keuntungan Memiliki NIB:

  • Usaha terdaftar secara resmi
  • Mempermudah akses pembiayaan dari bank/lembaga keuangan
  • Diperlukan untuk izin usaha lanjutan (izin lokasi, lingkungan, sektor usaha tertentu)
  • Menjadi syarat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah

Pemerintah Dorong UMKM Mandiri Urus Legalitas

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa sistem OSS dibangun agar pelaku UMKM tidak perlu lagi membayar mahal jasa perantara. “Pelaku usaha bisa urus NIB sendiri, gratis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Dengan makin banyak pelaku usaha yang mengurus perizinan secara mandiri, diharapkan ekosistem usaha di Indonesia semakin sehat dan legal.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *