Beranda » Tragis! Guru Agama 61 Tahun di Berau Diduga Cabuli Muridnya yang Masih 10 Tahun

Tragis! Guru Agama 61 Tahun di Berau Diduga Cabuli Muridnya yang Masih 10 Tahun

Seorang guru diduga mencabuli muridnya sendiri di salah satu sekolah di Indonesia. Kasus ini tengah dalam penyelidikan pihak berwajib dan mengundang perhatian publik.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku, yang merupakan guru ngaji korban, kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Pelaku sudah kami tahan setelah dilaporkan orang tua korban pada Selasa (3/6/2025) lalu,” terang AKP Jodi.

Insiden ini mulai terkuak ketika sang ibu korban menerima informasi bahwa putrinya diduga menjadi korban tindakan asusila oleh guru mengajinya. Dengan hati berdebar, sang ibu memberanikan diri menanyakan langsung kepada anaknya. Tak disangka, sang putri mengiyakan dan menceritakan secara detail kejadian pahit yang ia alami di rumah pelaku. Pengakuan itulah yang mendorong sang ibu untuk segera melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 3 Juni.

AKP Jodi kemudian membeberkan kronologi kejadian yang cukup membuat miris. Kala itu, korban dipanggil masuk oleh pelaku saat kebetulan melintas di depan rumahnya. Di teras sebuah ruko, pelaku kemudian dengan paksa menurunkan celana korban hingga selutut, dan melakukan hal yang sama pada celananya sendiri. Setelah itu, pelaku masuk ke bawah meja yang ada di teras ruko, seraya memanggil korban untuk ikut masuk ke sana.

Di balik meja yang sempit itu, pelaku dan korban duduk berhadap-hadapan. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya, dengan menyentuh alat sensitif dan bagian paha korban. Namun, tak lama kemudian, datanglah seorang pengurus masjid yang bermaksud membayar gaji pelaku. Mendengar suara panggilan, pelaku segera keluar, namun sempat berpesan kepada korban agar tetap diam di bawah meja.

Nasib apes bagi pelaku, pengurus masjid itu memergokinya keluar dari bawah meja sambil tergesa menaikkan celananya. Pelaku sempat beralasan sedang memberi makan anak ayam di bawah meja. Namun, tak berselang lama, korban ikut muncul dari kolong meja, juga sambil membenarkan pakaiannya. Dari situlah, kecurigaan muncul dan kasus ini mulai terkuak.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai berapa kali perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban, atau apakah ada korban lain. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam,” kata AKP Jodi.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bisa menjebloskannya ke penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya yang bisa mengintai anak-anak, bahkan dari sosok yang seharusnya mendidik dan melindungi.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *