DPR Desak Tinjauan Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik di NTT

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Portalwarta.com – Komisi III DPR meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan Ipda Rudy Soik.
Pemecatan ini muncul setelah Rudy mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.
DPR meminta agar keputusan ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyampaikan rekomendasi DPR dalam rapat dengan Polda NTT pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ia menyebutkan perlunya evaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Rudy Soik.
Anggota DPR dari dapil NTT, Benny K. Harman, mempertanyakan keputusan tersebut, menilai alasan pemecatan kurang masuk akal.
Benny meminta Kapolda NTT untuk meninjau kasus ini dengan cermat.
Ia juga meminta agar kasus mafia BBM yang diungkap Rudy ditangani lebih mendalam demi keadilan bagi masyarakat NTT.
Kapolda NTT sendiri menyatakan akan mengadakan sidang banding terkait pemecatan Rudy Soik dan memastikan bahwa saat ini Rudy masih berstatus anggota Polri.
Daniel menambahkan, berkas memori banding yang diajukan Rudy akan dipelajari selama 30 hari ke depan.
Namun, Daniel menyampaikan bahwa Rudy Soik juga memiliki riwayat pelanggaran etik, termasuk peristiwa di tempat karaoke selama jam dinas.
Rudy Soik menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR yang peduli dengan kasusnya.
Meski begitu, ia menyebut Kapolda sebagai sosok yang baik, hanya saja mungkin menerima informasi yang kurang tepat terkait dirinya.




