Beranda » UMK Kalimantan Utara 2026 Naik, Tarakan Tertinggi

UMK Kalimantan Utara 2026 Naik, Tarakan Tertinggi

UMK Kalimantan Utara 2026 Naik, Tarakan Tertinggi

portalwarta.com, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja sekaligus memastikan iklim usaha di daerah tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Penetapan UMK 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/699/2025 sampai dengan Nomor 100.3.3.1/707/2025. Kenaikan upah minimum ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi, inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.

Berdasarkan data yang dirilis, Kota Tarakan mencatat UMK tertinggi pada 2026 dengan nilai Rp4.740.000, naik dari tahun 2025 yang sebesar Rp4.460.405. Kenaikan ini mencerminkan peran Tarakan sebagai pusat ekonomi dan perdagangan di Kalimantan Utara.

Sementara itu, Kabupaten Bulungan—yang juga merupakan wilayah ibu kota provinsi—menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.950.000, naik dari Rp3.820.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan juga terjadi di Kabupaten Nunukan, dari Rp3.652.907 pada 2025 menjadi Rp3.870.000 di 2026.

Untuk Kabupaten Malinau, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.000.000, meningkat dari Rp3.841.561 pada tahun 2025. Sedangkan Kabupaten Tana Tidung mengalami kenaikan UMK dari Rp3.824.596 menjadi Rp3.870.000.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan, penetapan UMK 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Dengan demikian, kebijakan yang diambil diharapkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Melalui kenaikan UMK ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan tetap memiliki ruang untuk beradaptasi dan berkembang di tengah tantangan ekonomi nasional maupun global.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK 2026 sesuai wilayah masing-masing demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *