Beranda » UMP dan UMK Kalimantan Selatan 2026 Ditetapkan, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

UMP dan UMK Kalimantan Selatan 2026 Ditetapkan, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

UMP UMK

portalwarta.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, sekaligus memastikan iklim usaha tetap terjaga.

Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Kalimantan Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000 per bulan. Besaran ini menjadi acuan dasar dalam penetapan upah minimum di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK di lima daerah. Kota Banjarmasin mencatat UMK sebesar Rp3.855.894, Kabupaten Kotabaru sebesar Rp3.904.645, Kota Banjarbaru sebesar Rp3.843.037,66, Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp3.736.000, dan Kabupaten Tabalong sebesar Rp3.827.935.

Penetapan UMK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, hingga kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sejumlah sektor strategis yang dinilai memiliki karakteristik serta risiko kerja lebih tinggi.

Untuk sektor pertambangan batubara (KBLI 05100), UMSP ditetapkan sebesar Rp3.770.000. Sektor perkebunan buah kelapa sawit (KBLI 01262) dan industri minyak kelapa sawit atau CPO (KBLI 10431) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000.

Sementara sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas (KBLI 46610) serta industri kayu lapis (KBLI 16211) ditetapkan sebesar Rp3.728.000. Adapun sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI 35115) memiliki UMSP sebesar Rp3.759.000.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan upah yang lebih layak, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, sementara pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan beradaptasi menghadapi dinamika ekonomi ke depan.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *