Beranda » Kenaikan UMP Kalbar 2026 Resmi Naik 6,12 Persen

Kenaikan UMP Kalbar 2026 Resmi Naik 6,12 Persen

portalwarta.com, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 6,12 persen. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian di wilayah Kalbar mulai tahun 2026.

Kenaikan UMP ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Kalbar. Penyesuaian upah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Berdasarkan data yang dihimpun dari penelusuran portalwarta.com, berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat:

  1. Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801
  2. Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586
  3. Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580
  4. Kota Singkawang: Rp3.247.387
  5. Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801
  6. Kabupaten Landak: Rp3.211.256
  7. Kabupaten Pontianak: Rp3.205.220
  8. Kabupaten Sambas: Rp3.202.663
  9. Kabupaten Sintang: Rp3.187.965
  10. Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747
  11. Kabupaten Sekadau: Rp3.120.000
  12. Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259
  13. Kabupaten Melawi: Rp3.109.431
  14. Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000

Dari data tersebut, Kabupaten Ketapang tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Barat tahun 2026, yakni sebesar Rp3.561.801. Sementara itu, Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp3.100.000.

Untuk Kabupaten Sekadau, tidak ditemukan penetapan resmi secara eksplisit dalam artikel yang dirilis oleh RUAI TV. Namun berdasarkan penelusuran portalwarta.com melalui MoodKalbar, angka UMK Sekadau merujuk pada rilis InsidePontianak yang menyebutkan besaran upah berada di kisaran Rp3,12 juta, relatif setara dengan Kabupaten Sanggau.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMK yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi ketenagakerjaan, dan perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kenaikan UMP 2026 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah dan iklim investasi di Kalimantan Barat tetap kondusif.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *