Beranda » UMK Kaltim 2026 Resmi Berlaku: Berau Tertinggi, Paser Terendah

UMK Kaltim 2026 Resmi Berlaku: Berau Tertinggi, Paser Terendah

UMK Kalimantan Timur 2026 resmi ditetapkan. Berau jadi daerah dengan upah minimum tertinggi, Paser terendah, Mahakam Ulu masih ikuti UMP Kaltim.

Portalwarta.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.

Dari seluruh daerah yang telah memiliki UMK, Kabupaten Berau mencatatkan upah minimum tertinggi di Kaltim, sementara Kabupaten Paser berada di posisi paling rendah. Satu daerah, Mahakam Ulu, masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) karena belum memiliki UMK sendiri.

Berau Pimpin UMK Kaltim

UMK Kabupaten Berau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.391.338 per bulan, mengalami kenaikan Rp 309.942 dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini menempatkan Berau sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Kalimantan Timur, seiring kuatnya aktivitas ekonomi terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.

Di posisi kedua, Kutai Barat mencatat UMK Rp 4.231.617, naik Rp 279.383 dari tahun 2025. Sementara Penajam Paser Utara (PPU)—wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)—menempati peringkat ketiga dengan UMK Rp 4.181.134, meningkat Rp 217.427.

UMK Nyaris Rp 4 Juta di Sejumlah Daerah

Dua kabupaten lain, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, juga mencatat UMK mendekati Rp 4 juta.

  • Kutai Timur: Rp 4.067.436 (naik Rp 240.905)
  • Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797 (naik Rp 225.418)

Untuk kawasan perkotaan, Samarinda menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3.983.882, mengalami kenaikan cukup signifikan yakni Rp 259.445.
Sementara Balikpapan berada di angka Rp 3.856.694 (naik Rp 155.186), dan Bontang Rp 3.799.480 (naik Rp 58.857).

Paser Terendah, Mahakam Ulu Ikuti UMP

Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah di Kaltim tahun 2026, yakni Rp 3.776.998, meskipun tetap mengalami kenaikan Rp 144.480 dibanding tahun sebelumnya.

Adapun Mahakam Ulu, yang belum menetapkan UMK tersendiri, mengikuti UMP Kaltim 2026 sebesar Rp 3.762.431, naik Rp 183.118 dari UMP 2025.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *