Beranda » Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, 30 Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, 30 Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, 30 Tersangka Ditangkap

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus narkotika dengan total 30 orang tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka diketahui merupakan residivis, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Hal ini menunjukkan masih kuatnya jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat dan perlunya upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, pada Sabtu (27/12/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Deddy Supriadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengancam keamanan masyarakat.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalbar. Kehadiran lintas lembaga ini menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta kerja sama antarinstansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan menekan angka kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *