Beranda » Korban Banjir Sumatera Capai 1.059 Jiwa, BNPB Catat Aceh Paling Terdampak

Korban Banjir Sumatera Capai 1.059 Jiwa, BNPB Catat Aceh Paling Terdampak

Sebaran korban menunjukkan Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan jumlah korban jiwa tertinggi, yakni 451 orang meninggal dunia dan sekitar 4.300 orang mengalami luka-luka. Di Provinsi Sumatera Utara, tercatat 364 orang meninggal dunia dengan sekitar 2.300 warga mengalami luka-luka. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, jumlah korban meninggal dunia mencapai 244 orang dan 382 lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. BNPB juga mencatat sebanyak 147.236 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Selain itu, ribuan fasilitas publik, termasuk sekolah, jembatan, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah di ketiga provinsi terdampak, dilaporkan mengalami kerusakan.

Pemerintah pusat menyatakan komitmennya untuk mempercepat penanganan pascabencana. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membangun hunian sementara sekaligus hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 2.000 unit rumah yang akan mulai dikerjakan pada Minggu, 21 Desember 2025, sebagaimana laporan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Presiden menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan hunian tersebut telah disiapkan melalui kebijakan efisiensi anggaran di awal masa pemerintahannya. Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi guna memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Di sisi lain, BNPB menilai tingginya curah hujan menjadi faktor pemicu utama terjadinya bencana. Namun, besarnya dampak yang ditimbulkan diperparah oleh menurunnya daya dukung lingkungan akibat pembalakan liar serta pembukaan lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut menyebabkan berkurangnya kawasan resapan air dan meningkatkan risiko luapan sungai ke wilayah permukiman. Pemerintah didorong untuk tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga memperkuat upaya mitigasi bencana, meningkatkan sistem peringatan dini, serta menegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *