Beranda » Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Online di Samarinda, Dugaan Jaringan Besar Menguat

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Online di Samarinda, Dugaan Jaringan Besar Menguat

Samarinda, – Penangkapan Rudi Cahyadi (39), pria asal Sempaja Utara, menjadi pintu masuk terkuaknya dugaan sindikat peredaran uang palsu berbasis daring di Samarinda. Rudi diringkus aparat Polsek Sungai Pinang setelah aksinya menipu pemilik warung dengan menggunakan uang palsu terungkap.

Rudi kedapatan membayar transaksi top up aplikasi Dana menggunakan lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp100 ribu dari kediaman pelaku.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025), menyebut bahwa uang palsu itu diperoleh Rudi melalui media sosial Facebook. Ia tergiur tawaran menggiurkan dari sebuah iklan yang menjanjikan penukaran uang asli dengan uang palsu dalam jumlah berlipat.

“Awalnya pelaku hanya melihat iklan di Facebook, lalu diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp. Di sanalah transaksi terjadi,” terang Aksaruddin.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Rudi sudah dua kali melakukan pembelian uang palsu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Komunikasi mereka sepenuhnya dilakukan secara daring, tanpa pernah bertatap muka.

“Ini bukan lagi soal pelaku tunggal, tapi indikasi kuat adanya jaringan pemalsuan yang memanfaatkan ruang digital sebagai ladang operasi,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian kini tengah memburu pembuat dan penyedia uang palsu tersebut. Sejumlah nomor telepon dan akun media sosial yang digunakan dalam transaksi tengah ditelusuri oleh tim cyber crime Polresta Samarinda.

“Kami telah berkoordinasi dengan unit siber. Fokus kami saat ini adalah mengidentifikasi jaringan lebih besar yang bersembunyi di balik akun-akun fiktif ini,” tegas Aksaruddin.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terutama saat menerima uang tunai dari transaksi informal seperti jual beli pulsa, token listrik, atau pengisian saldo e-wallet.

Sementara itu, Rudi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa menyimpan, menggunakan, atau menyebarkan uang palsu—meski tidak mengetahui keasliannya—tetap tergolong sebagai tindak pidana berat.

“Uang palsu bukan sekadar barang haram, tapi juga ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *