Beranda » Analisis Ujang Komarudin: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi

Analisis Ujang Komarudin: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi

analisis-ujang-komarudin-penetapan-tom-lembong-sebagai-tersangka-korupsi

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menekankan bahwa penetapan tersangka bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus impor gula harus terlepas dari unsur politis. Menurutnya, penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa tebang pilih, merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi di Indonesia.

“Selama penegakan hukum berkeadilan dan tidak ada tebang pilih, ekonomi akan stabil. Kalau hukum dipolitisasi, dampaknya bisa berbahaya,” kata Ujang, yang juga merupakan pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia, saat dihubungi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode 2015-2016. Kejaksaan menduga bahwa Tom terlibat dalam kasus korupsi seputar pemberian izin tersebut. Kejadian ini menarik perhatian publik, mengingat pada pemilihan presiden 2024, Tom tercatat sebagai tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Ujang menekankan bahwa hukum harus berlaku adil terhadap siapa saja yang terbukti bersalah. Namun, ia juga mengakui adanya risiko politisasi, terutama bagi tokoh-tokoh yang dianggap lawan politik.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, turut menyinggung soal penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Polri, khususnya terhadap PT PLN dan Pertamina. Anggito menyebut bahwa Prabowo telah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk memastikan agar tindakan hukum terhadap kedua perusahaan BUMN itu tidak sembarangan. “Jangan asal ciduk pimpinan Pertamina dan PLN. Keberadaan mereka penting bagi perekonomian kita, jadi perlindungan terhadap mereka juga diperlukan,” kata Anggito.

Sebelumnya, Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, dijadikan tersangka dalam kasus korupsi LNG pada September 2023 dan divonis sembilan tahun penjara pada Juni 2024. Menurut Anggito, peristiwa seperti ini dapat mengganggu kinerja perusahaan BUMN besar lainnya.

Untuk informasi lengkap seputar kasus ini, kunjungi Portalwarta.com dan temukan berita terbaru serta jasa pembuatan website terpercaya di digidingo.my.id.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *