Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID oleh Komisi A DPRD Sulsel

Portalwarta.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi A dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Penyelidikan ini dimulai setelah BK DPRD menerima laporan dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
Ketua BK DPRD, Andi Hatta Marakarma, menyatakan bahwa laporan dari KJPP menjadi acuan bagi pihaknya untuk menyelidiki lebih dalam. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan senang hati. Kami berharap bisa mengklarifikasi semua dugaan yang ada,” ujarnya setelah pertemuan dengan KJPP pada Selasa, 11 Juni 2024.
Andi Hatta juga mengungkapkan bahwa langkah awal yang diambil BK adalah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menunda pengumuman hasil seleksi KPID hingga penyelidikan selesai. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Baca Juga : Prabowo Subianto Resmi Umumkan Kabinet Merah Putih: Ini Daftar Menteri dan Kepala Badan
BK berencana untuk memanggil pihak terlapor, termasuk anggota Komisi A, dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diterima. “Kami akan membuka ruang untuk klarifikasi agar proses ini tidak berlarut-larut, mengingat waktu yang terbatas,” tegas Andi Hatta.
Koordinator KJPP Sulsel, Muh Idris, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi penyelidikan ini hingga semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi KPID dipanggil untuk memberikan penjelasan. “Kami berharap penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara adil,” jelas Idris.
KJPP juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi, termasuk pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur rekrutmen calon komisioner KPID. Mereka menilai bahwa proses ini telah dipenuhi dengan masalah, dari verifikasi berkas hingga tahap uji kelayakan yang terindikasi adanya unsur transaksional.
Ironisnya, ada informasi mengenai keterlibatan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel dalam seleksi ini, yang berusaha memengaruhi hasil dengan memanfaatkan jurnalis untuk mempercepat proses pengesahan calon. “Kami ingin memastikan bahwa komisioner KPID terpilih adalah orang-orang yang berkompeten,” tegas Idris.
Dari tujuh nama calon komisioner yang diajukan, satu di antaranya masih berstatus ASN dan belum mengajukan izin cuti, yang melanggar peraturan terkait rangkap jabatan. “Hal ini menunjukkan bahwa seleksi ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Idris.