Beranda » KPK Menetapkan Lima Tersangka : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

KPK Menetapkan Lima Tersangka : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

kpk menetapkan 5

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orangtersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta,oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada tahun 2019-2020.

Para tersangka adalah YCP (Direktur Utama PPSJ), ISA (Direktur Pembangunan PPSJ), DNS (swasta), SIR (swasta), dan EKW (swasta).

KPK juga telah menahan empat tersangka, yaitu ISA, DNS, SIR, dan EKW, untuk 20 hari pertama mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2024. Penahanan di lakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Kasus ini bermula ketika PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) mengajukan penawaran kepada PPSJ terkait pengadaan tanah seluas 11,7 hektare di Rorotan dengan harga Rp 3,2 juta per meter persegi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Namun, dalam proses negosiasi terjadi penyimpangan, di mana PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah tersebut.

Bahkan, PPSJ belum melakukan kajian internal terkait mekanisme KSO dari PT TEP.

Meskipun Dewan Pengawas PPSJ menolak skema KSO, YCP tetap melanjutkan kerja sama tersebut dengan mengubahnya menjadi skema beli-putus dengan harga Rp 3 juta per meter persegi.

YCP juga di duga menerima fasilitas dari PT TEP berupa valuta asing senilai Rp 3 miliar serta aset pribadi berupa satu rumah dan satu apartemen, yang di fasilitasi oleh EKW. Akibat penyimpangan ini, kerugian negara di perkirakan mencapai Rp 223 miliar.

Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk informasi lebih lanjut,

kunjungi portalwarta.com untuk update berita terbaru atau kunjungi jasa pembuatan website terpercaya di Digi Dingo.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *